Mari Berhimpun…
Iskandar Siahaan
Di tengah euforia masyarakat menggunakan multimedia sebagai alat baru buat mengekspresikan diri, mencari, dan berbagi informasi, sontak sebuah Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disetujui oleh pemerintah dan DPR. Salah satu pasal dalam undang-undang ini mengancam pengguna multimedia dengan hukuman penjara jika isi informasi yang ia produksi mencemarkan atau mencederai kehormatan orang lain.
Masih dekat dengan masa itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengeluarkan kebijakan menutup akses publik terhadap situs Youtube. Menteri yang konon doktor di bidang teknologi informasi itu ingin menghalangi publik menonton video yang diproduksi oleh seorang anggota parlemen Belanda yang isinya menghina nabi junjungan umat Islam. (more…)
