Wednesday, May 22, 2013

Interpelasi?

February - 14 - 2012 4 KOMENTAR
interpelasi

Yus Ariyanto

Penghuni Senayan segera bikin kegaduhan lagi. Sejumlah anggota Komisi III DPR sepakat menyampaikan usulan hak interpelasi kepada pimpinan DPR terkait kebijakan Kementerian Hukum dan HAM soal pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi dan terorisme. Mereka bilang, dalam aturan perundang-undangan, yang berhak mencabut remisi adalah pengadilan, bukan Kementerian Hukum dan HAM.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaannya: pengetatan remisi itu berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara? Tidak. Berdampak ke para koruptor dan keluarganya? Iya. Jadi, buat apa para Wakil Rakyat yang terhormat itu membuang energi? Bahwa kebijakan itu keliru, ada mekanisme koreksi lain yang lebih efisien.

Saya mau mengingatkan, para politisi ini mulai menggulung lengan baju saat remisi untuk Paskah Suzetta, kader Partai Golkar yang notabene teman mereka, dibatalkan pada akhir Oktober 2011. Jangan lupakan fakta ini. Genderang perang pun mulai ditabuh untuk Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana.

Andai fungsi DPR lain sudah beres, mungkin boleh juga menghambur-hamburkan energi. Mari kita tengok fungsi legislasi. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat, untuk 2011, DPR menargetkan merampungkan 70 undang-undang ditambah sisa UU yang belum diselesaikan pada 2010 sebanyak 23. Dari 93 UU, DPR menyelesaikan 21 UU. Hanya sekitar 14% UU yang kelar. Luar biasa.

Bagaimana dengan soal kualitas UU? Saya mau kutip Saldi Isra, guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Ia menyatakan, banyak UU hadir dengan kualitas seadanya. Salah satu contoh adalah UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. “Sebagai sebuah UU yang terkait langsung dengan kepentingan partai politik di DPR, sejumlah substansinya berubah drastis dari UU sebelumnya. Perubahan ini dapat dilacak dari terbukanya peluang bagi kader partai menjadi calon anggota KPU…Banyak pihak menilai, pilihan pembentuk UU membuka ruang bagi kader partai potensial membunuh kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945,” tulis Saldi.

Untungnya, kita punya Mahkamah Konstitusi. Lembaga itu membatalkan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No. 15/2011. Pasal tersebut menyatakan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai politik begitu mendaftarkan diri. Pada Januari lalu, MK memutuskan, syarat anggota KPU dikembalikan seperti dalam UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Yaitu, calon harus mundur dari parpol paling lambat lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. Selain itu, MK juga mengeluarkan unsur partai politik dan pemerintah dari keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 109 Ayat (4) UU tersebut.

Jadi, alih-alih mengajukan usulan hak interpelasi yang miskin urgensi, lebih baik berbenah ke dalam. Eksekutif memang mesti terus diawasi. Kalau perlu dengan teguran keras. Tapi, jika tak dilakukan dengan cerdas, apa kata dunia?!

Cikeas dan Prioritas

February - 6 - 2012 3 KOMENTAR
cikeas-dan-prioritas

Yus Ariyanto

Ahad sore, 5 Februari. Kebanyakan dari kita sedang beristirahat, menghimpun kembali energi untuk beraktivitas keesokan hari. Tapi, di Cikeas, Susilo Bambang Yudhoyono mengalokasikan energinya untuk bicara di depan para jurnalis.

“Saya, dalam minggu-minggu terakhir ini, juga mendapat masukan dan pandangan dan saran dari jajaran Partai Demokrat….pertama, harus ada solusi atas masalah yang dihadapi partai, khususnya akibat ulah sekelompok kader…sekaligus saya diminta untuk terus membangkitkan semangat para kader di  Tanah Air yang terus-terang terpengaruh dengan riuh-rendahnya pemberitaan di media massa….” katanya.

Ia, jelang petang itu, bicara sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Sejumlah kader penting partai memang tengah didera masalah. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet. Banyak orang percaya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga bakal mendapat status tersebut. Cepat atau lambat.

SBY melanjutkan. “Saya diharapkan lebih aktif, lebih turun tangan begitu untuk menyelesaikan kemelut di partai ini. Juga diharapkan oleh para kader agar pembersihan yang merusak nama baik partai di mana pun, termasuk yang ada di Fraksi DPR RI, bisa dijalankan…” katanya.

Ia memang mesti berbagi: sebagai presiden dan sebagai tokoh paling penting di Partai Demokrat. Tapi, saya garuk-garuk kepala saat teringat ia terlihat lebih mementingkan fungsi kedua. Indikatornya: ia bicara langsung soal kisruh di “Partai Biru” itu, tak diwakilkan orang lain.

Saya meriset, saat Sondang Hutagalung dinyatakan tewas usai membakar diri di depan Istana Kepresidenan, suara SBY hanya disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa. “Presiden SBY sangat berduka dan berbagi kesedihan dengan orang tua dan saudara-saudaranya,” kata Daniel, Ahad, 11 Desember 2011.

Lalu, saat terjadi kerusuhan Pelabuhan Sape Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menewaskan dua warga. Juru Bicara KepresidenanJulian Aldrin Pasha yang bersuara. “Presiden menginstruksikan agar dilakukan investigasi. Apakah ada provokotor atau aparat yang bertindak melebihi kepatutan,” ujar Julian, Sabtu, 24 Desember 2011.

Soal kisruh Gereja Kristen Indonesia di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, SBY bahkan nyaris tak bersuara. Tak juga bicara setelah para jemaatnya berulang kali berdemo di depan Istana. Uniknya, kegundahan soal absennya “kepemimpinan” juga dilontarkan kader Demokrat, Ulil Abshar-Abdalla, dengan menulis esai berjudul Eisenhower dan Sembilan Murid Hitam.

Ulil menulis, “Keberanian Presiden Eisenhower untuk langsung turun tangan dan ambil alih masalah ini, merupakan ‘kebajikan kepemimpinan’ (virtue of leadership) yang layak diteladani. Sudah tentu, tindakan Presiden Eisenhower ini kontroversial, dan ditentang oleh orang-orang kulit putih di kawasan Selatan yang umumnya masih pro-segregasi. Tetapi, konstitusi tetaplah konstitusi, dan harus ditegakkan…Dalam kasus GKI Yasmin ini, kita tentu berharap ada ‘Eisenhower Indonesia’ yang mau turun tangan langsung dan memastikan bahwa hak-harga warga negara untuk membangun rumah ibadah yang dijamin oleh konstitusi itu tak dicederai.”

Penting mana soal Sondang, kerusuhan Bima, atau GKI Yasmin dibandingkan masalah hukum kader Demokrat? “My loyalty to my party ends where my loyalty to my country begins,” kata Manuel L. Quezon, presiden kedua Filipina. Berlebihan jika kita berharap SBY mengamalkan ajakan Quezon ini?