Yus Ariyanto
Penghuni Senayan segera bikin kegaduhan lagi. Sejumlah anggota Komisi III DPR sepakat menyampaikan usulan hak interpelasi kepada pimpinan DPR terkait kebijakan Kementerian Hukum dan HAM soal pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi dan terorisme. Mereka bilang, dalam aturan perundang-undangan, yang berhak mencabut remisi adalah pengadilan, bukan Kementerian Hukum dan HAM.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaannya: pengetatan remisi itu berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara? Tidak. Berdampak ke para koruptor dan keluarganya? Iya. Jadi, buat apa para Wakil Rakyat yang terhormat itu membuang energi? Bahwa kebijakan itu keliru, ada mekanisme koreksi lain yang lebih efisien.
Saya mau mengingatkan, para politisi ini mulai menggulung lengan baju saat remisi untuk Paskah Suzetta, kader Partai Golkar yang notabene teman mereka, dibatalkan pada akhir Oktober 2011. Jangan lupakan fakta ini. Genderang perang pun mulai ditabuh untuk Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana.
Andai fungsi DPR lain sudah beres, mungkin boleh juga menghambur-hamburkan energi. Mari kita tengok fungsi legislasi. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat, untuk 2011, DPR menargetkan merampungkan 70 undang-undang ditambah sisa UU yang belum diselesaikan pada 2010 sebanyak 23. Dari 93 UU, DPR menyelesaikan 21 UU. Hanya sekitar 14% UU yang kelar. Luar biasa.
Bagaimana dengan soal kualitas UU? Saya mau kutip Saldi Isra, guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Ia menyatakan, banyak UU hadir dengan kualitas seadanya. Salah satu contoh adalah UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. “Sebagai sebuah UU yang terkait langsung dengan kepentingan partai politik di DPR, sejumlah substansinya berubah drastis dari UU sebelumnya. Perubahan ini dapat dilacak dari terbukanya peluang bagi kader partai menjadi calon anggota KPU…Banyak pihak menilai, pilihan pembentuk UU membuka ruang bagi kader partai potensial membunuh kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945,” tulis Saldi.
Untungnya, kita punya Mahkamah Konstitusi. Lembaga itu membatalkan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No. 15/2011. Pasal tersebut menyatakan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai politik begitu mendaftarkan diri. Pada Januari lalu, MK memutuskan, syarat anggota KPU dikembalikan seperti dalam UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Yaitu, calon harus mundur dari parpol paling lambat lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. Selain itu, MK juga mengeluarkan unsur partai politik dan pemerintah dari keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 109 Ayat (4) UU tersebut.
Jadi, alih-alih mengajukan usulan hak interpelasi yang miskin urgensi, lebih baik berbenah ke dalam. Eksekutif memang mesti terus diawasi. Kalau perlu dengan teguran keras. Tapi, jika tak dilakukan dengan cerdas, apa kata dunia?!
