Moh Samsul Arifin
Ikhtiar untuk meredam tingginya angka pengemis diintensifkan Pemprov DKI Jakarta bulan Ramadhan lalu. Pernah suatu waktu di akhir Agustus, Dinas Sosial Jakarta menangkap warga yang kedapatan memberi sedekah pada pengemis. Merujuk Perda 8/2007 hakim PN Jakpus, Jakbar, Jaksel dan Jaktim memberi sanksi Rp 150.000-300.000 kepada para pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.
Penggunaan hukum positif ala Jakarta ini ditempuh pula oleh Makassar, Aceh, Palembang, dan Bali. Yang lain menggunakan otoritas lembaga keagamaan, seperti dilakukan MUI Sumenep Jawa Timur jelang Ramadhan 1430 Hijriah yang mengeluarkan fatwa haram mengemis. Menurut Ketua MUI Sumenep KH Syafraji mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain. “Islam sudah secara tegas melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan,” paparnya.
Fatwa ini ada konteksnya, yakni kondisi sosial dan ekonomi di Sumenep. MUI Sumenep menyaksikan setiap Ramadhan tiba, jumlah pengemis di daerahnya melonjak hingga 100 persen dibanding hari biasa. Konon fatwa ini merespons permintaan Pemkab Sumenep empat tahun lalu menyikapi fakta bahwa di satu kecamatan di sana, mengemis dijadikan sebagai mata pencaharian penduduknya. Jadi jelas fatwa ini terikat konteks (ruang dan kondisi sosial), dan dengan begitu tak berlaku secara nasional.
Ada yang bersetuju dengan fatwa itu, seperti MUI Garut, Kota Bandung, dan Kabupaten Tangerang Selatan (Gatra, 3-9 September 2009). Sebaliknya di intern MUI Pusat tak satu pandang soal fatwa haram mengemis. KH Umar Shihab mendukung, namun KH Ma’ruf Amin bersikap hati-hati. Menurut Ma’ruf keputusan MUI Sumenep yang mengharamkan mengemis belum dapat dianggap sebagai fatwa karena belum disetujui MUI Pusat. Ma’ruf pun menyinggung kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagai prasyarat untuk mengeluarkan fatwa sensitif ini. “Jadi, memang tidak boleh melarang, kecuali infakstrukturnya sudah baik. Seperti zakatnya sudah
memenuhi dan pemerintah sudah bisa menyejahterakan. Harus dikaji dulu,” ujarnya (www.vhrmedia, 26/8).
Artikel ini berupaya menelisik sesuatu yang kurang disingkap sehubungan fatwa tersebut. Bagaimana sesungguhnya posisi MUI, seberapa mengikat fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI dan sosiologi pengemis—terutama dikaitkan dengan kemiskinan yang masih jadi masalah laten bangsa ini.
Menilik sejarah berdirinya tahun 1975, MUI tak pernah diniatkan menjadi lembaga fatwa yang otoritatif dan tunggal. Di masa awalnya, tidak ada masalah fatwa di MUI. Muslim cendekiawan Djohan Effendi (2005) mengatakan, MUI hanya jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atau umat Islam ke pemerintah dan sebaliknya.
Masih kata Djohan, jika KH Mukti Ali (Menag tahun 1975 yang ikut menggagas MUI) dimintai fatwa masalah hukum agama selalu mengatakan, “Ke Majelis Syuriah NU, Majlis Tarjih Muhamadiyah, atau ke lembaga lain saja!” Bahkan Buya Hamka pun menolak lembaga fatwa atau lembaga mufti. Alasannya keberadaan lembaga fatwa akan membuat lembaga itu jadi intervensionis—mengawasi dan mengontrol soal-soal keagamaan secara utuh.
Dari strukturnya MUI memang mengakomodasi ormas keagamaan di tanah air. Namun kehadiran mereka tidak serta merta membuat Muslim yang berafiliasi dengan ormas-ormas keagamaan itu selalu terikat dengan produk fatwa MUI. Jamaah NU (Nahdliyyin) atau anggota Muhammadiyah misalnya masih lebih percaya terhadap produk fatwa yang diterbitkan ulama internal mereka. Secara empiris ini bisa dicek dengan menakar efektivitas fatwa MUI di mata khalayak Muslim di tanah air. Tengok seberapa efektif fatwa haram merokok dan golongan putih haram yang pernah diterbitkan beberapa waktu lalu. Hal sama bisa diuji terhadap
fatwa yang dikeluarkan NU atau Muhammadiyah sebagai lembaga dan ulama-ulama intern ormas keagamaan itu.
Ini beradu punggung dengan tradisi Syiah di Republik Islam Iran. Di sana ada hirarki ulama, misalnya marja dan ayatullah (kedudukannya di atas marja). Nah kaum Syiah di sana boleh memilih marja dan ayatullah yang akan dijadikan anutan atau rujukan hukum. Keduanya kerap mengeluarkan fatwa atau hukum-hukum terbaru berkaitan dengan hukum syariat. Mereka yang menjadikan Ayatullah Khamenei sebagai anutan (guru) terikat dengan fatwa-fatwanya. Sebaliknya ia tak terikat dengan fatwa-fatwa dari Ayatullah Berzani yang bukan anutannya. Begitu sebaliknya.
Untuk urusan yang lebih besar, Iran mengenal “wilayatul fakih”—semacam “konsorsium” ayatullah yang bertanggung jawab atas jalannya Republik Islam Iran dan kaum Syiah. Lembaga yang didirikan di masa revolusi Iran, 1979 silam ini mengikat seluruh kaum Syiah Iran. Kewenangan wilayatul fakih lebih besar dan ia mengurus masalah yang jauh lebih besar dan luas spektrumnya, termasuk ideologi dan politik. Misalnya fatwa “bunuh untuk Salman Rushdie” yang dinilai merusak Islam.
Struktur dan tradisi lembaga fatwa di Iran lebih rapi dan mapan, sehingga kaum Syiah lebih punya kepastian atas hukum-hukum agama dalam merespons masalah-masalah baru kehidupan modern. Dengan cara ini kita bisa menakar arti fatwa haram mengemis MUI Sumenep. Substansi yang disasar fatwa ini sebetulnya mendasar, yakni mengimbau Muslim untuk tidak jadi peminta-minta. Bukankah tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah? Tapi sebuah fatwa yang punya
dampak luas seyogianya merinci, memetakan, dan keluar dengan solusi yang holistik. Ini yang absen dari fatwa haram mengemis.
Adalah fakta tak terbantah jumlah pengemis setiap Ramadhan dan lebaran melonjak. Belajar dari pengalaman Jakarta, pencetus melonjaknya pengemis banyak sekali. Bencana alam, kekeringan di daerah asal, sulitnya mencari penghasilan di daerah asal bisa memicu orang bermigrasi ke Ibu Kota. Tapi bisa pula dipicu impuls gampangan—pengemis dianggap “profesi” yang mudah dijalani, praktis dan cepat mendatangkan rupiah.
Secara logis kita bisa menduga, ada pengemis musiman yang memanfaatkan bulan suci untuk kepentingan ekonomi. Tapi marilah melihat fakta yang
lain. Ada pengemis yang dieksploitasi oleh orangtuanya, atau si anak mengeksploitasi ortunya yang sudah renta. Ada pula pengemis yang dimanfaatkan jaringan preman. Misalnya anak-anak jalanan yang direkrut—kadang diculik—untuk diajari dan dipaksa mengemis di lampu-lampu merah kota-kota besar.
Tapi ada pula pengemis darurat, mereka tua renta yang tak punya akses terhadap mata pencaharian dan ekonomi. Pada mereka ini, ada situasi darurat dan gawat. Seorang yang tak punya pekerjaan, sementara tak ada cara lain baginya untuk bertahan hidup selain meminta-minta wajib hukumnya mengemis. Bukankah baginya lebih baik mengemis ketimbang bunuh diri? Sementara bunuh diri adalah dosa besar.
Di sini mereka termasuk korban, karena warga masyarakat yang tak peduli (tidak mengeluarkan zakat misalnya) dan negara gagal menyediakan pekerjaan bagi mereka. Buat saya ada dosa sosial dan dosa negara yang dilupakan sekaitan membanjirnya pengemis itu. Orang yang berikhtiar dengan sungguh-sungguh untuk bertahan hidup dikategorikan berjihad. Di sini tugas sosial Muslim lainnya untuk membantu.
Selama kesejahteraan tak bisa diwujudkan negara, akan selalu ada pengemis. Ingat berdasarkan data Badan Pusat Statistik masih ada 32,53 juta jiwa warga miskin di negeri kita. Antara Maret 2008 hingga Maret 2009 angka warga miskin hanya turun 2,43 juta jiwa. Artinya jika pola ini bertahan, dibutuhkan waktu lebih dari 13 tahun untuk mengangkat warga miskin ke tingkat penghidupan yang lebih baik.
MUI Sumenep menggeneralisasi konteks: pusparagam motif mengemis (objek fatwa) dan sekaligus fakta kemiskinan yang melatarbelakanginya. Absennya gradasi fatwa (misalnya dari haram hingga mubah) tentang larangan mengemis itu bisa menyesatkan, karena haramnya mengemis bisa ditafsirkan sama dengan haramnya makan daging babi atau mengonsumsi narkoba dan sejenisnya.
Alih-alih menerima pengemis sebagai fakta sosial, fatwa MUI Sumenep berpeluang mengajari warga masyarakat (non-pengemis) untuk “memusuhi” mereka. Melupakan fakta kemiskinan berarti alpa terhadap wajah aktual bangsa ini. Kecuali fatwa itu diselipi imbauan: Mengemis itu haram, karena itu kini menjadi tugas negara (direpresentasi pemerintah) untuk membuka kran pekerjaan seluas mungkin bagi warga miskin. Apalagi pasal 34 UUD 1945 tegas menyatakan, “fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”




















Barangkali bukan fatwa yang diperlukan untuk mengurangi pengemis. Saya yakin si pengemis itu sendiri sudah tidak mau tahu fatwa haram atau tidak meskipun mereka beragama Islam. Mungkin perlu pendekatan lain, misalnya pendidikan yang lebih baik untuk anak-anak mereka sehingga diharapkan praktik atau tradisi menjadi pengemis hanya smpai pada orang tua mereka.
emang serba dilematis menghadapi pengemis… tidak memberi kasihan… tp masalahnya, banyak oknum pengemis… jd gimana ya…
Jadi ingat surat edaran Walkot salah satu kota di jateng beberapa tahun lalu tentang himbauan untuk tidak memberi uang kepada anak jalanan.
Dan setelah sedikit intens berhubungan dengan anak jalanan, saya jadi setuju. lebih baik memberi barang yang bisa dipergunakan untuk kemajuan mereka daripada memberi uang yang nantinya hanya digunakan untuk kegiatan yang kurang bermanfaat.
—————————————–
Teruslah berkarya karena Kerja Keras adalah energi kita
Bukan pelarangan yang dibutuhkan oleh para pengemis, melainkan upaya yang nyata yang dapat mengeluarkan para pelaku pengemis dari kebiasaan mengemis.
andaikata disuruh memilih, mereka pasti akan memilih untuk tidak mengemis, tappi keadaan yang membuat mereka menjadi pengemis.
Bukan saatnya MUI mengeluarkan fatwa haram mengemis tok, tetapi juga memberikan solusi yang nyata.
Tegakkan zakat, infaq, shodaqoh dengan benar.
fenomenal menurutq,,disaat para pejabat negara menikmati berbagai kemudahan,tanpa melihat rakyat miskin mengemis-mengemis dijalanan,ini bukti kegagalan pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di indonesia,inikah potret pemerintahan saat ini? kita lihat episode 5 tahun yang akan datang?
Tidak perlu fatwa, pengemis adalah tanggungjawab kita bersama bila kita konsisten dg ayat2 Al-Qur’an. Jelas ada ayat yg menerangkan akan hal itu, bahwa sebagian rizki kita adalah hak orang lain diutamakan yang tidak mampu, fakir, miskin. Karena, kembali ketabiat manusia, akan lebih bangga bila dapat menumpuk harta bahkan dari yang harampun mereka telan. Bila kita konsisten sebetulnya yang namanya orang miskin itu tidak sebanyak yang kita lihat, tapi orang miskin akhlak dan moral itu lebih besar dan tidak pernah kita perhatikan. Kita harus yakin bahwa seorang pengemis belum tentu derajatnya lebih rendah dimata Allah dibandingkan dengan orang kaya!
meminta-minta dalam Islam memang tidak ada, karena itu suatu hal yg hina. Mengharapkan belas kasih orang. Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah….memberikan sejumlah uang kepada pengemis hanya akan membuat mereka semakin malas dan kebiasaan, ada baiknya kita mengusahakan mereka untuk mendapatkan pekerjaan atau kita beri mereka modal usaha yg kemudian mereka kembangkan sendiri, dengan begitu mereka bisa mandiri…..
Orang Mengemis kan karena miskin, butuh uang untuk hidup. Kalau dia menjadikan profesi lebih dikarenakan dia tidak punya akses/kemampuan utk mendapatkan pekerjaaan atau buka usaha. Oleh karena itu Masyarakat dan Pemerintah harus bersama2 memecahkan masalah ini dengan membuka lapangan usaha sebanyak2 dengan kemudahan memperoleh sumber daya/modal usaha serta didukung oleh Perusahaan2 Besar dengan program kemitraan yang saat ini sudah berjalan.
Dari yg dirasakan saat ini ada beberapa kebijakan2 yg belum pro rakyat kecil, seperti kenaikan BBM & konversinya, birokrasi perizinan, perolehan kredit, dan peraturan tenaga kerja.
Walau dilain pihak ada program yg pro rakyat kecil spt BLT dan Bos namun dampaknya belum sifnifikan dalam membrantas kemiskinan. Karena ada dampak negatif dari kebijakan yg tidak pro rakyat tadi mempersulit situasi usaha (beberapa usaha tutup krn bankrut): apa-apa jadi mahal, transport naik, biaya pendidikan mahal, dll.
Mudah-mudahan program membrantas kemiskinan ini bisa dilaksanakan oleh rakyat bersama-sama pemerintah.
blog.liputan6.com, how do you do it?
Saya sering bertaya mengapa islam Indonesia sangat miskin, dan banyak yang bodoh apakah memang islam itu membawa manusia dalam kemiskinan dan kebodohan. Kalau kita bandingkan dengan negara tetangga kita Malaysia islam mereka tidak pernah menjadi pengemis dan islam Malaysia berkualitas tinggi. Bedah dengan islam Indonesia banyak yang menjadi pengemis dan tukang rampok dimana-mana, yang elitnya tukang rampok wang negara lihat aja wakil rakyat di DPR semua suka makan wang suap.
Dalam kekuasaan bangsa sendiri bukan menjadi baik, malahan menjadi kesengsaraan bagi rakyatnya dan sebahagian manusia Jawa masih berada hidupnya dikolong jembatan dan pengemis jalanan semuanya berlatar belakang islam. Karena miskinnya islam di Jawa banyak menjadi budak di Malaysia dar Arab Saudi, sampai diperkosa TKW kita disana dan pulang bukan membawa hasil keuangan untuk keluarganya, malahan perut besar anak haram yang akan dilahirkan bagi bangsa Indonesia.