Monday, May 20, 2013
menantang-pejabat-memilih-waras

Zaky Muzakir

Dikisahkan Nabi Muhammad SAW tinggal di rumah sederhana berukuran kecil. Makan pun tak pernah berlebihan. Selalu berhenti sebelum kenyang. Begitu pula hampir semua pemimpin agama. Intinya, mereka hidup dalam kesederhanaan. Sayang, teladan ini rupanya sulit ditiru pejabat tinggi negeri ini. Setidaknya terlihat dari Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara yang berniat menaikkan gaji pejabat negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengenai Pokok-pokok Kepegawaian, yang termasuk kategori pejabat negara adalah presiden dan wakil presiden, kepala daerah beserta wakilnya, hakim pengadilan, para ketua DPR, dan para menteri. Bila rencana itu disetujui, diperkirakan ada sekitar 7.000 pejabat negara di Indonesia menerima kenaikan gaji yang berkisar 10 persen hingga 15 persen. Selengkapnya »

kemiskinan-dan-aroma-lumpur-lapindo

Syaiful Halim

Tidak mudah menorehkan nilai paling tepat dalam lajur Bidang Kesra untuk Kabinet Indonesia Bersatu jilid satu. Selain menyangkut pasokan data yang teramat bejibun, juga dihadang kekhawatiran soal obyektivitas. Sehingga, harap dimaklum, bila pada akhirnya saya memilih fakta “terpopuler” di mata pemirsa sebagai alasan penilaian.

09/09/2009: Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dijadwalkan bertemu Panglima Organisasi Papua Merdeka (OPM) dalam kunjungan kerjanya ke Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Menurutnya, pertemuan itu bukan agenda utama karena kunjungan kerjanya ke Enarotali adalah untuk meresmikan dimulainya pembangunan permukiman terpadu tahap I di kampung Madi, Enarotali.

Dengan pendekatan itu, Ical berharap, mereka mau turun kembali ke kampung halamannya dan membaur dengan masyarakat lainnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selengkapnya »

surat-untuk-yang-terhormat

M. Nurul Amin

Saudara Yang  Terhormat, saya memang harus memanggil Anda demikian. Ini bukan basa-basi, Anda memang Terhormat. Bagaimana tidak, Anda adalah orang  terpilih dari jutaan, bahkan puluhan juta jiwa rakyat Indonesia. Sudah pasti Anda yang terbaik, dan di negeri ini, yang terbaik adalah yang Terhormat.

Saya kagum dengan sepak terjang Anda sehingga Anda kini menjadi orang Terhormat. Saya hargai perjuangan Anda hingga akhirnya Anda sekalian menjadi kumpulan orang yang Terhormat. Tidak ada penghormatan yang sangat tinggi, kecuali menghargai Anda, Yang Terhormat. Selengkapnya »

pengemis-fatwa-dan-dosa-negara

Moh Samsul Arifin

Ikhtiar untuk meredam tingginya angka pengemis diintensifkan Pemprov DKI Jakarta bulan Ramadhan lalu. Pernah suatu waktu di akhir Agustus, Dinas Sosial Jakarta menangkap warga yang kedapatan memberi sedekah pada pengemis. Merujuk Perda 8/2007 hakim PN Jakpus, Jakbar, Jaksel dan Jaktim memberi sanksi Rp 150.000-300.000 kepada para pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.

Penggunaan hukum positif ala Jakarta ini ditempuh pula oleh Makassar, Aceh, Palembang, dan Bali. Yang lain menggunakan otoritas lembaga keagamaan, seperti dilakukan MUI Sumenep Jawa Timur jelang Ramadhan 1430 Hijriah yang mengeluarkan fatwa haram mengemis. Menurut Ketua MUI Sumenep KH Syafraji mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain. “Islam sudah secara tegas melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan,” paparnya. Selengkapnya »