Rinaldo
Menjelang pelaksanaan pemilihan presiden mendatang, makin rajin saja politisi kita mengutip adagium yang sangat populer di Eropa pada abad pertengahan. Adagium itu berbunyi vox populi vox dei, yang artinya: Suara rakyat adalah suara Tuhan.
Kutipan berbahasa Latin itu terus-menerus diulang dan didengungkan, bahwa pemilihan umum adalah saatnya rakyat menentukan pilihan dan masa depannya. Apa pun pilihan rakyat, tak bisa digugat, karena itu adalah juga kehendak Tuhan.
Munculnya kalimat pendek itu sebenarnya dilatari oleh kezaliman Raja Louis XIV dari Prancis (1643-1715), yang selalu berkata dengan pongahnya sampai menjadi termasyhur, yaitu: L’etat c’est moi, hukum itu adalah saya!
Pernyataan ini jelas mengandung makna bahwa dirinya identik dengan Tuhan atau dapat diartikan bahwa segala sesuatu yang keluar dari dirinya, pastilah mewakili Tuhan. Maka, sebagai reaksi terhadap ekspresi itu, orang kemudian memunculkan slogan lain, vox populi vox dei.
Dalam konteks kekinian, sah-sah saja menggunakan adagium itu, khususnya di gelanggang politik, walaupun banyak pertanyaan menyangkut hal ini. Misalnya, kalau memang suara rakyat adalah suara Tuhan, apakah Tuhan ikut bersalah karena rakyat telah membiarkan Soeharto menjadi presiden selama tiga dasawarsa? Dan, apakah Tuhan ikut pula bersama rakyat saat Soeharto ditumbangkan?
Contoh lainnya, dalam sebuah pemilihan kepala desa, ketika seorang calon terpilih karena membagi-bagi uang pada penduduk, apakah Tuhan juga bisa disuap? Ketika kepala desa tersebut melakukan korupsi, apakah Tuhan bisa dipersalahkan? Tapi, biarlah itu menjadi polemik di kalangan politisi, karena tulisan ini lebih kepada penggunaan adagium tersebut dalam konteks ilmu hukum.
Pasalnya, dalam penerapan hukum pun, adagium ini sering dipakai, meski tidak secara langsung diucapkan. Padahal, dalam penerapan hukum, cara pikir tersebut harus diharamkan. Suara rakyat tidak serta merta (mestinya) menjadi hukum, tanpa adanya bukti yang kuat.
Dalam bukunya berjudul Peradilan yang Sesat (Grafiti Pers, 1983), Hermann Mostar berkisah. Pada tahun 1854 di Kota Eldagsen, Hannover, Jerman, seorang wanita bernama Charlotte Hartmann ditemukan tewas terbunuh. Sejumlah perhiasan dan uang milik korban raib. Kasus ini membuat gempar lantaran desa itu dikenal sangat aman dan penduduknya saling kenal. Karena itu, tiba-tiba saja muncul tuduhan pada dua orang pria semata-mata karena keduanya dikenal sebagai warga yang suka mencuri dan berpenampilan tak sedap.
Meski Busse dan Ziegenmeyer sudah memberi alibi, tak ada saksi yang menguatkan. Penduduk pun memaksa pengadilan mendakwa yang bersangkutan karena tak ada lagi warga yang punya motif melakukan pembunuhan. Pihak pengadilan, karena terus didesak akhirnya menyidangkan kasus itu untuk memberi ketenangan bagi penduduk yang terus dihantui ketakutan adanya pembunuh yang berkeliaran. Persidangan berjalan berat sebelah. Motif yang memberatkan keduanya diungkap, sedangkan hal yang meringankan disimpan.
Di tengah berjalannya persidangan, Jaksa Agung meminta dihentikannya penuntutan terhadap kedua terdakwa. Namun, putusan itu membuat amarah penduduk memuncak. Pengadilan Tinggi akhirnya menyerah dan sidang dilanjutkan. Akhir kata, setelah mendengar keputusan dewan juri, hakim memutuskan kedua terdakwa divonis mati. Tak lama setelah itu, Ziegenmeyer menggantung diri di selnya karena tak tahan menanggung tuduhan. Namun, penduduk menerimanya sebagai pengakuan dosa.
Sembilan bulan kemudian, sebuah peristiwa pembunuhan terjadi di desa tetangga dan seorang pria bernama Bruns ditangkap. Dengan bukti yang kuat dia akhirnya mengaku sekaligus terungkap pula bahwa Bruns juga yang membunuh Charlotte. Busse yang belum sempat dieksekusi namun mengalami pendarahan otak serta lumpuh, dibebaskan serta ikut menyaksikan persidangan Bruns. Pada November 1856, Bruns dipancung atas kejahatan ganda yang dilakukannya. Sejak itu pula Kota Eldagsen terkenal di seluruh Jerman dan masuk dalam kepustakaan hukum dunia.
Dalam kasus ini, jika memang suara rakyat adalah suara Tuhan, artinya Ziegenmeyer telah digantung oleh Tuhan dan Busse lumpuh karena dihukum Tuhan. Hal tersebut tentu di luar akal sehat. Contoh kasus ini membuktikan bahwa suara rakyat bukan segala-galanya, apalagi menyamai kemauan Tuhan. Logikanya, kalau memang rakyat tanpa cela dan tanpa dosa, buat apa Tuhan disembah?
Sayang, prinsip ini tidak bisa diberlakukan pada setiap ruang dan waktu. Berkaca pada kasus penahanan Prita Mulyasari yang menjadi tertuduh dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, yang terjadi justru sebaliknya. Aparat penegak hukum telah bertindak berlebihan yang kemudian dikoreksi oleh suara publik. Inilah dilema hukum di Indonesia. Publik yang biasanya gampang menjatuhkan vonis ternyata lebih memiliki “kewarasan” ketimbang lembaga peradilan yang sudah tumpul nurani dan logikanya.
Dalam kasus Prita pula prinsip sebab dan akibat dalam ilmu hukum telah dijungkirbalikkan. Sungguh aneh, ketika Omni melaporkan kasus pencemaran nama baik, aparat penegak hukum langsung bergerak. Prita digugat secara perdata dan dituntut secara pidana sebelum kemudian dinyatakan bersalah dalam kasus perdata. Prita pun kemudian ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus pidana.
Saya tidak menyoal tentang materi undang-undang yang menjerat Prita, karena pada titik ini, akal sehat benar-benar telah dimandulkan pengadilan. Bukankah sebelum Prita digugat dan didakwa, harus dibuktikan dulu benar atau tidaknya tuduhan terhadap Omni seperti yang dia tulis dalam surat elektroniknya? Seandainya apa yang ditulis Prita adalah benar, berarti lembaga peradilan telah sesat dalam mengadili karena dia sama sekali tidak mencemarkan nama Omni.
Pada tahun 399 SM, pengadilan di Athena, Yunani, memutuskan Socrates bersalah karena telah meracuni pikiran kaum muda dengan ajaran-ajarannya. Pada usia 70 tahun, filusuf kenamaan itu dijatuhi hukuman mati dengan meminum racun. Setelah 24 abad berlalu, kasus yang sama kembali terjadi. Seorang ibu rumah tangga didakwa karena menuliskan kegundahan hatinya. Benar agaknya, kita memang tak pernah mau belajar pengalaman.




















Ini baru artikel. Luar biasa. Kayak gizi dan protesin. Sampaia-sampai jadi khawatir kena kolesterol….
mantab pak..iya mpe bingung ma hukum di indonesia, apa karena duit berbicara ya jadi hukum bisa dibeli..kek prinsip dunia bisnis kali yah, money can buy everything..tp ini kan dunia hukum, jaksa pula yg terlibat..pak hendarman, benahi donk rumah tanggamu..eh iya buat teman”, dukung prita yah lewat facebook..
tulisan yang menarik. renyah. enak dibaca. memberi pencerahan dalam gebalau politik hari ini. Kalau bisa, tulisan seperti bung Rinaldo ini diperbanyak. gak mumet….
Setuju dengan ulasan anda,memang hukum itu bisa di jungkir balikan sesuai degan kebutuhan…kadang-kadang opini publik juga mengarah ke arah yg salah,contoh kasus Prita…menurut saya yg berlebihan itu aparat hukum yg menjatuhkan keputusan,RS. Omni juga berhak melaporkan seseorang kalau nama mereka merasa tercemar,Prita seharusnya kalau merasa kurang puas bisa melaporkan ke instansi yg terkait…tp coba liat opini yg berkembang…masyarakat lebih men’judge’ RS dan dokternya…..
udah mau kecium busuknya baru ketakutan, jaksa ama hakim hakimtu, ketahuan ada surat kerja sama cek up gratis yang di tulis kajati, di bilang bisa saja di palsukan, payahhhhhhhhhhh…… ternyata mereka ada kongkolikong…… alias pertalian batin….. buat menghajar prita….. biar kapok…. weleh weleh….., hukum dan keadilan di negri ini bisa dibeli, kasihan yang tak punya duit….. alias boke, miskin,
saya suka analisa dlm tulisan anda.
Trus kpn hal2 yg udah disuarakan ‘rakyat’ ttg hukum kita akan drespon badan perundangan qta. Seperti kasusny bu prita. Semoga ga’ perlu kasus2 lain yg mencoreng muka qta. Huff!
Itu mungkin baru kasus yang sudah terkuak di muka publik. Kasus-kasus lain yang belum terbongkar pasti lebih banyak. kebanyakan dari kita tahu tapi menyimpan itu rapat-rapat dan tidak berbuat apa-apa…
ok.. bagus tulisannya..
klo ngomongin pemilu yg bikin ribet dan ngalor ngidul gini, mending kaya jaman jenderal besar kita, the only one, nothing else…selesai kan, anggaran makin kecil dan capres+timsesnya ga perlu nambah2 dosa lempar batu sembunyikan majikan, ributlah bilang pesanan, pdhal mereka jg sama2 mesan, gitu aja repot. yg satu bisa kritik, yg satu kebal kritik, yg satu tergopo2, mau jd apa bangsa ini. apalagi iklan prabowo yg MEMBODOHI MASYARAKAT, masa harga beras tahun lalu dgn skr disamain, itu prabowo mau ga sahamnya yg dia beli 10 thn lalu harganya tetap sama klo dijual skr. klo jenderal besar msh hidup, pasti dah ketawa dia liat gaya capres skr, ribet dan ngengombalnya nambah2, mending soeharto ga pake janji2 jd ga perlu ditagih yg macem2…cuma ga bisa posting aja iya kan ;p
setidaknya kasus ibu Prita bisa menjadi pengalaman TERBARU yang berharga buat bangsa ini.
artikelnya menarik.
wah tulisan yang sangat kritis bung,,saya suka dengan tulisan anda. memang di indonesia bersistem demokrasi tapi tidak “demokrasi bagi rakyat”.
presiden mendatang harus menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu prioritas, jangan hanya ekonomi melulu yang dibahas
Bila dicermati suramnya wajah hukum di Indonesia merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang amburadul seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan filusuf besar Yunani lainnya yaitu Plato yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
hidup rakyat!!!
yang terpenting adalah pemimpin kita kelak bisa membawa indonesia ke arah yang lebih baik.
Suara rakyat tdak sama dengan suara Tuhan. SUara Rakyat adalah rekayasa elit. Tuhan memberikan kebebasan kepada ummatNya, untuk melaksanakan yang baik dan yang buruk. semua ada balasannya. siapa pun presidennya, nampaknya kehidupan rakyat tak akan berubah kecuali rakyat itu sendiri yang merubahnya.
hidup rakyat,krn rakyat dan media, prita diperhatikan dan dikunjungi ibu mega,semoga tak kan terulang lagi di rmh skt lain.
Bukankah anda seorang rakyat? Dan tidakkah anda bersukur dan gembira jika Tuhan selalu menaungi anda (menaungi rakyat)? Atau anda ingin
Indonesia ini dikungkung oleh Tirani?
Tidakkah tulisan anda hanya mencari sensasi (maaf) atau kejar tayang? Bagaimana bisa anda mempersoalkan prinsipil (Vox Populi Vox Dei)yang telah ratusan tahun diaplikasikan umat manusia, diyakini, dianut, dan bahkan diajarkan turun temurun?
Justru itulah kita bermusyawarah, apalagi kita negara republik/demokrasi, agar segala yang dilaksanakan jauh dari sabotase oknum2 tertentu..
Sebuah grup studi/kelompok belajar yang anggotanya lebih banyak, mereka cederung lebh cerdas dan kaya ide daripada kelompok yang anggotanya lebih sedikit (jika ilustrasi kurang pas, harap tunjukkan yang lebih pas)
Mohon tangapannya semua, saya akan berkunjung secara berkala..
Rinaldo dan semua pemirsa, kalau ner intepretasi alias mengartikan uah tentunya jangan harafiah dan sempit, Suara Rakyat = Suara Tuhan bukan matematika simpel. Rakyat disini yah bukannya rakyat IQ jongkok alias wong nDeso spt Eldagsen dan kebanyakan Wong Indon tapi rakyat yang ber rasa kemanusiaan dan keadilan nya di atas cukup. Lebih jelasnya Suara Tuhan yang akan di teriakan rakyat tsb. adalah suara yang ber prikemanusiaan, welas-asih, ber prikeadilan bukan sekedar mengadili.
Dan mengadili disini bikan sekedar menghukum bak algojo gitu lho!
Soal Hukum dan Hakim yang dicontohkan di atas, itulah Hakim yang mengHukum tanpa Yusticia alias Ke Adil an dan rasa Kasihan Kemanusiaan.
Sebab Tuhannya nya bukan Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang. Gitu.
Waduuh ..kena deh Gue…. motto nya di blog pake ini V P V D !!
yaah tapi begini nih, maksudnya suara rakyat yah suara Wong Cilik kaum sub marginal dan tertinggal, alias SDM rendah dan ekonomi lemah, kaum kita yang belum beruntung kurang kesejahteraan ekonominya dan kurang kesempatan mendapat pemerataan atas Hak warganegara. Yang belum tersewntuh hasil pembangunan oleh penguasa dan penyelenggara pemerintahan vaik pusat dan daerah.
Intinya si pintar, kaya dan berkuasa membodohi dan mengkorupsi Hak si Bodoh, miskin dan tak ber-kuasa, yaitu Pejabat+Pemuka/tokohj+Pengusaha mengelabubhi dan mengkorupsi rakyat jelata wong cilik. melalui KKN.
Dikarenakan mereka 3P itu nerasa ber Kuasa, maka untuk peringatkan bahwasanya Kekuasaan/Jabatan itu bukan tak terkalahkan, karena ada Tuhan YMK yang lebih ber Kuasa yang akan menggerakan Rakyat jika mereka keterlaluan gitu Lho !
Di Indonesia, hukum bisa dibuat tegak hanya oleh orang yang mengerti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, dan seterusnya turunan ke bawahnya.
Jika sudah paham hukum, maka tidaklah mudah untuk dihukum.
Contoh: mobil saya ditabrak sebuah mobil dari belakang. Yang menabrak itu salah dan bisa dihukum, tetapi saya juga bisa salah jika ternyata terbukti di pengadilan bahwa saya ditubruk karena melakukan rem mendadak tanpa alasan jelas dan atau saya tiba-tiba berbelok tanpa memberi isyarat sign terlebih dulu. Jika kemudian saya marah dan turun dari mobil saya dan memukul menggebrak mobil yang menabrak saya atau lalu saya memaki atau menghina atau memukul pengemudi mobil yang menabrak saya, maka saya bisa dihukum juga.
Untuk melakukan tuntutan hukum pidana, harus memiliki sedikitnya dua orang saksi mata di tempat kejadian yang diketahui nama dan bisa ditemukan untuk bersaksi. Selain itu dibutuhkan barang bukti, baik itu berupa barang di tempat kejadian maupun bukti forensik seperti visum dari dokter atau rumah sakit yang dimintakan oleh pihak kepolisian setelah korban melapor ke polisi. Polisi, dokter dan rumah sakit tidak boleh menolak permintaan visum.
Singkatnya, jika Anda tidak paham hukum di Indonesia, Anda memasuki rimba berbahaya. Di sini lah pentingnya memiliki seorang Presiden Republik Indonesia yang cinta rakyat Indonesia dan mampu mengayomi seluruh rakyat dan tanah air Indonesia, karena Presiden Republik Indonesia itu saat berkuasa seperti seorang raja, bisa melakukan apapun. Presiden Republik Indonesia hanya bisa jatuh jika rakyat Indonesia sudah menolaknya menjadi Presiden.