Moh Samsul Arifin
Tepuk tangan sambil berdiri (standing ovation) seyogianya diberikan pada para hakim konstitusi atas keputusannya mengabulkan sebagian uji materi atas UU 10/2008 tentang Pemilu. Dengan sebening nurani mereka telah bertindak bak “Judge Bao” (Bao Zheng) yang bijak bestari. Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 214 huruf a-e bertentangan dengan konstitusi, dan karenanya batal. Ini berarti penentuan siapa yang terpilih menjadi wakil rakyat didasarkan pada suara terbanyak.
Bila disederhanakan, nomor urut tak lagi menentukan. Tak penting lagi nomor urut jadi, nomor urut topi, nomor urut punggung atau nomor urut sepatu! Semua caleg masuk daftar calon tetap, kini memiliki peluang sama untuk melenggang ke parlemen/parlemen daerah.
Ini koreksi substansial dalam perjalanan demokrasi kita. Pasalnya, sejak 1971 hingga 2004 nomor urut merupakan kunci untuk menjadi anggota badan legislatif. Nomor urut adalah kepanjangan tangan parpol untuk menentukan wakilnya di parlemen. Sebuah instrumen yang meneguhkan hegemoni parpol dalam demokrasi Indonesia. Pilihan rakyat tak mendapat tempat, karena hakikatnya parpol yang menentukan jadi atau tidaknya seorang menyemat predikat “wakil rakyat”. Alhasil sebelum reformasi, “wakil rakyat” sekadar menjalan 5 D—datang, duduk, diam dan dapat duit!
Memang, reformasi juga menyentuh sistem pemilu pada tahun 2000-an. Pemilu 2004 sudah memberlakukan sistem proporsional, kendatipun masih setengah terbuka. Apa pasal? Meskipun daftar caleg telah dibubuhkan di surat suara, nomor urut masih digunakan. Diadaptasi pula sistem kuota atau Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) untuk menetapkan kursi yang diperoleh parpol dan caleg. Siapa yang memiliki suara setara kuota atau 100 persen BPP, berhak atas satu kursi. Di luar itu, kursi dibagi berdasarkan nomor urut.
Apa yang terjadi? Bayangkan saja. Dari 550 anggota DPR (2004-2009), hanya dua orang yang memenuhi kuota, yakni Hidayat Nurwahid (PKS) dan Saleh Djasit. Adapun 548 anggota DPR dan seluruh anggota DPRD Provinsi/Kabupate/Kota bisa menjadi “wakil rakyat” karena diuntungkan nomor urut.
Nah, pasal 214 UU Pemilu sebetulnya telah menurunkan kuota menjadi hanya 30 persen BPP. Tapi tetap saja, unsur ketidakadilan sungguh lekat. Caleg yang tak mampu meraih 30 persen, nasibnya akan ditentukan seberapa tinggi nomor urutnya dalam daftar caleg yang ditetapkan parpol dan dikukuhkan KPU.
Kini gerendel itu telah dilepaskan MK. Buat saya, ini adalah kado akhir tahun yang paling “bergizi” bagi kesehatan demokrasi Indonesia. MK antara lain mendasarkan keputusannya ini dari dimensi keadilan. Sejak 2004, Presiden/Wapres serta dipilih secara langsung oleh rakyat. Setahun berselang, gubernur, bupati dan wali kota juga dipilih secara langsung. Karenanya, demikian MK, menjadi adil pula jika pemilihan anggota DPR/DPRD juga bersifat langsung tanpa mengurangi hak-hak partai politik (www.mahkamahkonstitusi.goi.id, 23/12). Lagi pula dasar filosofi dari setiap pemilihan (election) atas orang untuk menentukan pemenang adalah suara terbanyak.
Dengan demikian, MK mengembalikan satu hal yang hakiki dalam demokrasi, yakni daulat rakyat. MK telah melindungi hak-hak konstitusional warga (calon pemilih) untuk menentukan sendiri pilihannnya. Pada saat sama memiliki peluang sama pada semua caleg untuk terpilih sebagai wakil rakyat. Sebagai negative legislative, MK mengoreksi keputusan DPR yang menggolkan pasal tentang nomor urut tersebut. Wewenang “constitutional review” atau pengujian konstitusional terhadap produk UU ini merupakan kebutuhan bagi suatu pemerintahan modern yang demokratis.
Akan lebih substantif, jika desain surat suara untuk Pemilu tahun depan memasukkan foto caleg. Agaknya harapan ini akan menguap karena surat suara hanya mencantumkan logo parpol, nama beserta nomor urut caleg. Perancang dan pemutus desain surat suara itu agaknya abai bahwa publik atau rakyat kita masih lebih kuat ingatan visualnya ketimbang deretan huruf. Ya…apa boleh buat.




















Ya… tapi masih ada kelemahannya yaitu MONEY POLITIC.
Yang banyak uang ya disitu dia bisa bermain-main.
Pilih orang…jangan partainya…!
Ok mas. 1000 persen setuju
Mudah-mudahan apa yang telah diputuskan oleh MK dapat menjadi angin segar bagi perubahan demokrasi di negeri Indonesia ini. Sehingga para parpol yang berkompetisi bener-bener serius menaruh para kadernya yg bakal menajadi caleg
semoga caleg yang terpilih benar-benar yang berkualitas
dan memperhatikan rakyatnya.
semoga caleg yang terpilih benar-benar yang berkualitas
dan memperhatikan rakyatnya.
bukan hanya caleg bodhong.
“good job buungh..!..and good job MK”..!
Setuju maz….
Soal Money Politic gak usah kuatir, kalo ada yang mau kasih saya duit ya saya terima aja soal milih dia ato gak ya rahasia saya dong!!!!!!
Kalo saya setuju-setuju saja dengan angin segar ini. Saya berharap yg disebut-sebut angin segar ini dapat merubah bangsa yg demokratis ini kejenjang yg lebih baik dan adil.Mudah-mudahan UUD yg segar ini pemilu di 2009 ini dapat sukses & lancar. Amin……
KEPUTUSAN YANG LUAR BIASA…. SILAKAN MENANGIS UNTUK CALEG YANG SDH SETOR UANG UNTUK MENDAPATKAN NO URUT JADI… KASIHAN DEH LO….
Saya mendukung langkah MK dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
ya…. ya….
Yang penting bersikap Obyektif…………..
ADIL
JUJUR
Dan dapat diterima seluruh rakyat…………..
Bravo MK…..
Inga-inga Ting…….
Sebentar lagi PILCALEG
Jangan pilih para politisi busuk dipemilu tahun depan , nanti ada lagi UU yang tidak menyentuh hati nurani rakyat, mereka hanya mementingkan suatu golongan atau kelompok-kelompok tertentu guna memuluskan niat mereka yang ingin merusak demokrasi Indonesia yang baru berumur jagung
sekali lagi BRAVO MK
ladang bisnis bagi pemodal besar.
jual beli suara makin lancar.
salut buat ketua MK, meski beliau dekat dengan partai yang menolak suara terbanyak tapi tetap menggunakan hati nurani…
Setuju deh, lagi2 harus lihat pelaksanaannya
oke pak MK, nampaknya angin segar buat Caleg yang money politics menjadi angin tornado dan membuat sang caleg berfikir ke depan…. sudah tak saatnya lagi pake’ money politics. he.he.he.he.
Putusan MK tentang suara terbanyak adalah tepat dan sangat setuju bagi masa depan demokrasi indonesia serta pemahaman demokrasi yang sebenarnya. betapa tidak uu no 10/2008 pasal 214 adalah bertentangan den gan hati nurani , rakyat merasa dibohongi bahkan ada yang golput karena no urut jadi bertolak belakang dengan hati nurani , maka produk kompromi politik DPR perlu di moseumkan . sistem yang diatur dalam pasal 214 tidak menguntungkan partai politik , kecuali elite partai yang tidak dekat dengan konstituen sebab tidak semua caleg mau bekerja terutama caleg no buntut , merasa dirugikan bila bekerja keras . sebab suaranya hanya menguntungkan caleg no urut kecil apabila tidak menca pai seratus persen dari bilangan pembagi pemilih. Maka dengan sistem suara terbanyak calon legislatif akan berfastabikul khoirot berlumba lumba mendapatkan suara . Siapa yang mengantongi suara terbanyak dialah yang pantas duduk sebagai wakil rakyat . Harapan saya semoga bangsa indonesia menunaikan tanggung jawab sebagai hak pilih , tiada alasan [untuk golput ] sebab pada pemilu 2009 nanti wakil kita diberikan hak sama , amiiiiiiiiiiiin …
setuju ……… mas,kami sebagai rakyat kepingin adil dan makmur di negeri ini.Tapi klo sampai sekarang masih adanya money politik yg sll untuk kami, bagaimana manurut anda mas? diterima pa nggak?
Politik Uang ? Tak perlu risau.
Yg terima pasti rakyat kecil, pilihannya pun RAHASIA.
Kalau dulu politik uang untuk pengurus partai agar dapat nomor urut kecil. Kini tiba saatnya caleg nomor urut kecil minta uangnya kembali.
Sebentar lagi pasti banyak kasus caleg minta uang setorannya kembali
Justru dgn system nomer urut mereka setor duit lebih banyak baik ke partai maupun ke konstituen nya………kalau sgn suara terbanyak ya mereka masih gak yakin kalo bakalan dipilih rakyat, kan sekarang rakyat udah pinter…..mau duit belum tentu milih dia.
Bener tuh gak penting banget ama no urut..kalau pilihan rakyat jadi terabaikan.
Baik, tinggal nunggu dan mengawasi keseriusan petinggi parpol.
untuk para caleg harap hati-hati terhadap setiap tindakannya.karena hukum tak pernah tidur.diharapkan jaga untuk pak MK jangan menguap saat memberi keputusan.
blh juga tuh keptusannya, hanya apakah dgn cara tsb. benar2 didapatkan wakil rakyat yang mumpuni dan pnya nurani, tidak hanya kuat sinyalnya di duit, tapi naik turun/lemah dalam memperjuangkan orang susah Indonesia.
Harsnya yang dapat suara terbanyak yang menang walaupun tidak memenuhi BPP, tetapi sama saja, kalau tidak memenuhi BPP, ya yang maju tetap juga yang nomor urut cantik, sedangkan nomor urut sepatu siap siaplah tambal sepatunya yang sudah koyak…dorong ke atas…… dorong ke atas….. jadilah dia yang nomor urut cantik
ini baru kejutan halilintar he..he..he
selamat pak MK semoga selalu sehat
caleg yg ku percaya semoga juga dapet
money politick tak apalah….
yg penting terjadi mutasi pola pikir dlm demokrasi ini
cuma sayang terlambat.. okk
semga Indonesia cepat maju
Pilih uangnya, jangan pilih orangnya!
Salam kenal.
Iya benar ini memang keputusan yang bagus, jadi semua kontestan (caleg) punya kans yang sama. tapi tetep ja yang namanya money politic bisa mengaburkan semua,saran saya harus dibuat aturan jelas mengenai money politic. Tapi salut buat MK
Bravo MK
Keputusan ini merupakan kado akhir tahun 2008 yg paling dahsyat,semoga para caleg dpt menjadikan ini sbg momentum utk memperbaiki citra diri dan memiliki ilmu yg berkualitas utk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberantas korupsi sampai keakarnya.
Oke setuju banget kalo memang begitu maju trus blog. liputan6.com
Kami ini orang Indonesia yang ada dan di pinggirkan oleh politisi yang Rakus yang selalu memperdagangkan “Kemiskinan” coba lihat di sepanjang jalan Raya mereka menawarkan kemiskinan sebagai komoditi baik komoditi nasional maupun daerah mereka dusta akan berpihak kepada kami yang miskin ini, bagi kami nomor urut atau terurut, moral politisi kita belum siap menjewantahkan kepentingan rakyat.
heeee……terus berjuang dan konsis Bpk2 MK….
semoga kado ini bisa kita terima dan kita terapkan terutama bagi rakyat kecil biar gak salah pilih lagi biar gak beli kucing dalam karung lagiiii
mampus luuh caleg yangbudah nyogok partai biar dpat nomor urut jadi… hiksssss…..
Teman2, jujur sajalah, DPR di Indonesia masih perlu gak sih, masalahnya Bupati/Walikota dan Gumbernur dipilih langsung oleh Rakyat, Presidenpun dipilih oleh rakyat. Jadi kerja DPR hanya sekedar mengesahkan undang2 dari nara sumber Institusi itupun tidak dibaca/diteliti/dihayati main setuju saja dampaknya sangat merugikan rakyat banyak. Katanya wakil rakyat tapi merugikan rakyat gimana tuh, contoh BHP akhirnya menuai Protes keras dari para Mahasiswa yg dipelopori oleh BEM UI ini akan berpengaruh kepada Pemilu 2009 namti.
Mengapa selama ini belum pernah ada tes untuk para caleg???
Sedangkan untuk menjadi seorang PNS dengan gaji yang kecil saja, masyarakat kita harus menghadapi serangkaian tes yang harus dilaluinya.
Tes untuk para calon wakil rakyat sudah sangat urgent untuk dilakukan saat ini.
Setidaknya tes yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu acuan bagi seluruh warga negara kita dalam memilih para wakilnya nanti.
Tes ini akan mencerminkan pemetaan kualitas para caleg kita & tes ini sebenarnya adalah hak warga negara untuk mengetahui kualitas para caleg kita.
Hal ini bertujuan :
1. agar masyarakat kita lebih objektif dalam memilih sehingga tidak mudah dirayu oleh adanya ancaman money politics dsb.
2. sebagai antisipasi agar tidak mudah terpengaruh/terjebak. Dengan adanya peraturan MK terbaru yang menetapkan caleg berdasarkan suara terbanyak, maka setiap caleg dapat dengan leluasa mempengaruhi para pemilih.
3. sebagai gambaran nyata dari kualitas para caleg yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memilih calon wakil rakyatnya.
4. untuk mendapatkan wakil rakyat yang benar-benar berkualitas.
Tes harus dilakukan secara independen & diawasi secara ketat oleh negara.
Biaya tes dapat dibebankan kpd para caleg, atau dicari dari pihak sponsor secara fair & independen.
Bagi para caleg yang tidak mau mengikuti tes, tidak ada ketentuan yang berlaku. Tetapi masyarakat tentunya akan berpikir bagaimana kulitas mental para caleg yang tidak mau mengikutinya.
Ayo kita dukung tes utk para caleg.
untuk ibu Diana, test bagi caleg boleh-boleh aja, tapi apa iya kecerdasan seseorang hanya di tentukan oleh kecerdasan intelektual? jangan lupa kecerdasan emosional dan empaty terhadap kondisi sosial di sekitar kita juga harus menjadi acuan dalam memilih seorang caleg.
Mudah-mudah yang terpilih yang banyak bisa beri kasih indonesia sejahtera dunia dan akhirat
Dengan sistem suara terbanyak, maka akan lebih mengakomodasi pilihan rakyat. Kesempatan jadi sama untuk semua kandidat. So who will win the hearts of people?
bagi saya keputusan MK masih semu…dalam ere demokrasi dewasa ini suara rakyat menjadi salah satu aspek yang paling besar untuk menjadikan pemilu 2009 sukses tetapi di lain pihak keputusan ini persaingan antar caleg yang makin sengit bahkan yang paling ironis caleg intern dalam satu partai(hukum rimba)ditambah lagi makin kuatnya atmosfer pencitraan diri para caleg yang “menebar senyum” di pinggir-pinggir jalan.ini menjadi pelajaran bagi Mk dalam mengambil keputusan tentang uu pemilu,hukum,politik atau yang lainnya harus melihat dari segala aspek agar tidak ada komponen yang dirugikan…
Emang DPR kita kalau bikin undang-undang suka ngawur. Bukan meringankan beban bangsa tapi malah membebani jalanya roda pemerintahan di republik ini.Ini dapat dibuktikan dengan seringnya undang-undang produk DPR yang mental di meja MK.
slmt buat hakim MK, tapi ada persoalan yg lbh penting yaitu Sistim PARPOL yang harus dibenahi. Kyknya kita harus mereview UU PARPOL, karena jumlah nya terlalu banyak gitu, skrang rakyat bingung
langkah MK sangat baik dan saya yakin masyarakat indonesia menyambut gembira hal ini, persoalan yag muncul adalah para calon legislator yang telah bersusah payah meng “kondisikan” dirinya (kalau boleh saya katakan telah banyak berkorban terutama finansial) untuk mendapat posisi nomor urut satu untuk setiap DPnya akan tetap mengadakan perlawanan yang nota benenya kebanyakan dari mereka masih berstatus Anggota Legislatif yang akan menghalalkan segala cara agar posisi nomor urut satu getap merupakan posisi yang menguntungkan, mereka akan tetap menempuh jalur-jalur yang dapat mereka kuasai, misalnya jalur internal partai yang sangat rentan dengan Deal-deal, maupun cara-cara lain…
Saya setuju putusan MK ini, semoga Caleg terpilih ini tidak melupakan pemilihnya, amanah terhadap janji janjinya waktu kampane. Saya setuju untuk yang akan datang Caleg perlu ditest melalui psychotest oleh Lembaga psychologi dari perguruan tinggi, meliputi kecerdasan, kestabilan mental,berpengetahuan luas, kebijaksanaan dan kejujurannya,dsb. Karena rakayt bingung milih yang mana. Kalau lihat wajah yang tampan dan sedang tersenyum. Jadi dengan adanya test maka pemilih terbantukan yang bagus diantara mereka.