Moh. Samsul Arifin
Sesal kemudian tak berguna. Begitu ungkapan yang pas untuk menggambarkan kegamangan kalangan partai politik dalam menetapkan anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2009 nanti. Belakangan, sejumlah parpol seperti Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Bintang Reformasi menyatakan anggota legislatifnya akan ditentukan berdasarkan siapa pemilik suara terbanyak. Ini bertolak belakang dengan ketentuan UU 10/2008 tentang Pemilu di mana sistem nomor urut masih menjadi acuan utama dalam menentukan anggota legislatif. Saya sebut acuan utama, sebab nomor urut masih menjadi faktor dominan bagi setiap caleg untuk tiba di Senayan atau parlemen daerah.
Memang ada upaya untuk mengoreksi ketidakefisienan bilangan pembagi pemilihan (BPP) atau kuota, yakni dengan menurunkan BPP dari 100 persen (Pemilu 2004) menjadi 30 persen (Pemilu 2009). Namun penurunan angka kuota ini tidak secara otomatis menutup potensi ketidakadilan. Apa pasal? Selengkapnya »
