Matematika Minyak Suharso
M. Samsul Arifin
Namanya Suharso Monoarfa. Dalam pemberitaan media, nama yang satu ini tentu saja tak segemerlap Drajad H. Wibowo atau Didiek J. Rachbini, dua ekonom yang berlabuh di Fraksi Partai Amanat Nasional DPR. Bedanya di kala orang lain hanya pintar berkomentar miring ihwal kebijakan energi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini, datang dengan hitungan yang membuat publik ngeh mengapa perlu atau tak perlu dilakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM), berikut beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah jika harga minyak mentah dunia terus meroket hingga melampaui 100 dolar AS per barrel.
Pemerintah, setidaknya ini yang keluar dari mulut Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro, selalu berkeluh kesah. Ketika harga minyak dunia menembus 96 dolar per barrel, kepada pers ia menyebut situasi itu akan memberatkan pemerintah. Pasalnya beban subsidi BBM akan melambung hingga Rp 91 triliun.
Pemerintah harus merogoh kocek Rp 36 triliun lagi, sebab subsidi BBM yang tercantum dalam APBN 2007 sekitar Rp 55 triliun. Pembengkakan itu tak kuasa dibendung sebab setiap kenaikan harga minyak dunia akan mendorong Indonesia Crude Price (ICP)—harga yang digunakan pemerintah sebagai patokan impor minyak, termasuk BBM.
Dengan skenario ini, amat masuk akal jika pemerintah menggembar-gemborkan pembatasan BBM, khususnya premium. Gelagatnya DPR bakal menyetujui pembatasan BBM ini, setidaknya itu yang tampak saat Menteri Purnomo rapat kerja dengan DPR pekan lalu. Lampu hijau dari parlemen ini tembus hingga Istana Wapres. Jusuf Kalla pada Jumat (30/11) lalu, secara lebih lugas mengimbau agar masyarakat beralih ke pertamax. Belakangan, Jusuf Kalla memperbarui kalimatnya.
Sebutnya, masyarakat yang menggunakan mobil mewah sebaiknya pindah ke pertamax. Menurut Kalla, mereka tak pantas menggunakan BBM bersubsidi (baca: premium). Kalla betul karena rata pemakaian premium memang di atas pertamax. Volume pertamax dan pertamax plus sekitar 0,5 juta kiloliter per tahun. Sedangkan premium mencapai 17 juta kiloliter per tahun [38 kali lipat, cing…].
Sudah? Tentu saja belum. Yang tampak dalam pemberitaan, rencana pembatasan BBM ini masih sporadis. Departemen ESDM ditengarai masih mengkaji skenario berikut teknis pelaksanaanya. Tapi, ingatan publik telanjur fokus pada sinyalemen terdahulu bahwa pembatasan BBM akan dilakukan jika harga minyak mentah tembus 100 dolar AS per barrel.
Di sini masalahnya. Sekarang harga minyak dunia menunjukkan tren menurun. Akhir pekan lalu saja, harganya menjadi 88 dolar AS per barrel. Dengan akal sehat, pembatasan BBM haruslah batal.
Matematika Suharso makin membenarkannya. Jika harga rerata minyak Indonesia (ICP) 80 dolar AS per barrel, penerimaan negara dari minyak bertambah Rp 22,2 triliun. Ada selisih 20 dolar AS dengan asumsi harga minyak yang ditetapkan APBN 2008 yang sebesar 60 dolar AS per barrel. Namun, karena pada saat sama, belanja minyak naik sebesar Rp 46,3 triliun, termasuk kenaikan belanja akibat kenaikan dana bagi hasil (DBH) minyak ke daerah. Ringkasnya ada potensi pertambahan defisit APBN 2008 senilai Rp 24,1 triliun.
Nah, jika jika harga minyak Indonesia rata-rata di sepanjang tahun mencapai 100 dolar AS per barrel justru pemerintah akan ketiban Rp 53 triliun. Dan beban belanja minyak sekitar Rp 62 triliun. Ini menolong defisit dalam APBN 2008, sehingga pemerintah ‘hanya’ perlu merogoh Rp 9 triliun. Artinya, tak penting benar untuk membatasi pemakaian premium.
Matematika Suharso memukul argumentasi yang dibangun pemerintah. Seterusnya tak bisa tidak jajaran kabinet harus menghitung ulang secara cermat pengaruh harga minyak dunia, pembentukan harga minyak Indonesia (ICP) berikut argumentasi pembatasan BBM. Seandainya pun, selama ini—setidaknya sejak harga BBM dinaikkan terakhir kali pada Oktober 2005 lalu—premium dinikmati kalangan mampu, argumentasi pembatasan premium itu harus objektif: Didasarkan ekonomika yang akurat. Para pejabat, khususnya di jajaran kabinet, sebaiknya irit bicara ketimbang salah kemudian.

ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLOHI WABARAKATUH
Harusnya kita bersatu memikirkan apa yang saya utarakan dibawah ini setelah kita berhasil memikirkan apa yang saya utarakan kita duduki Senayan dan kita tahan semua yang korupsi, setalah kita buktikan bahwa mereka korupsi diatas Rp 1 Milyar kita hukum gantung berderet di bundaran HI setiap hari minggu pagi yang disaksikan oleh Presiden pilihan kita.
Pernahkah Kita Sadar? Pernahkah Kita Peduli? Bahkan Untuk Diri Kita Sendiri? Kalau Saya Jadi Pengurus SPSI Ataupun SPN !!!!!! Saya Akan Jadikan Buruh, Sebagai Anggota koperasi
Penduduk Indonesia = 222.192.000 (BPS, 2007)
Penduduk Indonesia > 20 th = 155.524400 (BPS, 2007)
Penduduk Jakarta = 7.776720 (Pikiran Rakyat, 2007), 5%
Penduduk Botabek = 10.887.408 (Pikiran Rakyat, 2007), 7%
Penduduk Indonesia Yang bekerja= 95.177.102 (BPS, 2007), 43%
Penduduk Jakarta Yang Bekerja = 3.331.199 (BPS, 2007), 43%
Penduduk Botabek Yang Bekerja = 4.663.678 ( BPS, 2007), 43%
Yang mau Menjadi Anggota koperasi = 1.598.975 orang
Iuran Bulanan Saldo Bulanan Saldo Tahunan
a. Rp 10.000 15.989.750.000 191.877.000.000
b. Rp 20.000 31.979.500.000 383.754.000.000
c. Rp 25.000 39.974.375.000 479.692.500.000
d. Rp 30.000 47.969.250.000 575.631.000.000
e. Rp 50.000 79.948.750.000 959.385.000.000
Dengan Jumlah Anggota = 1.598.975 orang atau hanya 20% orang yang bekerja di Jabotabek saja, dan setiap orang hannya menabung Rp 10.000, maka dana itu akan bisa digunakan untuk modal yang nantinya keuntungannya dibagikan dalam bentuk SHU tahunan, bagaimana kalau hampir seluruh rakyat kita bersatu membikin koperasi yang kuat ini,
Kalau kita terus mengandalkan semua pejabat pemerintah kita, itu hanya mimpi, dan kalaupun ada dewi fortuna Indonesia itupun hanya mimpi, hanya inilah cara kita untuk menjadi bangsa yang besar, serta untuk membuktikan bahwa kita bukan bangsa kuli, tetapi bangsa yang bermartabat,
Jadi bisa jadi kalau ini semua ini sudah kuat, maka tugas seluruh pengurus SPSI bukan hanya menuntut UMP, tetapi justru akan menentukan UMP itu sendiri, serta segala peraturan yang menyangkut ketenagakerjaan.
Pernahkah Kita Membayangkan Ini Semua????
DUKI MARSENO (021-4601412, 021-94677163, senji82@yahoo.com)
Comment by Duki Marseno — March 30, 2008 @ 9:14 am